Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September, Simak Standar Baku dan Daftar Dendanya

SKOR.id – Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9/2023).
Ini sebagai upaya penegakan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Pergub DKI No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Herry Permana, belum lama ini.
Menurut Herry, sanksi tilang uji emisi ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara.
Sebelum penerapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara serentak pada lima wilayah di DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Barat, berlangsung di depan Mall Taman Anggrek, Kecamatan Grogol Petamburan.
"Ini pratilang uji emisi, untuk memberitahukan masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu.”
“Sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan dan pencemaran di udara," kata Herry.
Standar baku mutu yang dimaksud, dijelaskan Herry, terkait kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbonmonoksida) yang keluar dari knalpot kendaraan.
Apabila kadar HC di atas 2.000 ppm dan CO 4,5%, kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Pengendara yang tidak lolos uji emisi diarahkan untuk menemui kepolisian.
Kemudian petugas kepolisian membuat surat teguran dan masukan untuk merawat kendaraan agar tidak terkena tilang uji emisi.
"Masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraan bisa mendatangi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi,” ujar Herry.
“Kami punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat ada 378 bengkel. Roda dua sebanyak 119 bengkel pelaksana.”
Ia menambahkan pelaksanaan penerapan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September 2023.
"Ada, nanti kita coba tanggal 1 (September 2023), sampai setiap minggu, ada kerja sama untuk melakukan tilang secara serempak," kata Herry.
Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.”
“Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.”
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Lalu pada Pasal 286 isinya: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.”
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil Rp500 ribu.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya:
"Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta."
Kemudian, pasal 2 ayat (2): "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.